kategori: News
Posted on 12 March 2025
Cek apakah wilayah kalian termasuk dalam program diskon dan pemutihan pajak kendaraan yang masih berlangsung!
Pemutihan pajak kendaraan adalah program yang memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan, seperti penghapusan atau pengurangan denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Dalam program ini, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan.
Selain itu, beberapa daerah juga memberikan insentif tambahan, seperti diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), untuk meringankan biaya administrasi kendaraan.
Namun, perlu dicatat bahwa program pemutihan pajak tidak berlangsung serentak di seluruh Indonesia. Kebijakan dan periode pelaksanaannya bergantung pada keputusan masing-masing pemerintah daerah.
Berikut empat provinsi yang masih menggelar diskon dan pemutihan pajak kendaraan di Maret 2025:
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor yang Baru
Untuk mengakomodasi penerapan opsen ini, tarif pajak kendaraan bermotor diturunkan:
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Maksimal 1,2% untuk kendaraan pertama.
Pajak Progresif: Maksimal 6%.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Maksimal 12%.
Dibandingkan dengan aturan lama (UU No. 28 Tahun 2009) yang menetapkan tarif PKB minimal 1% dan maksimal 2%, kini tarif maksimal turun menjadi 1,2%. Hal ini diharapkan tidak terlalu membebani pemilik kendaraan.
Keringanan Pajak di Beberapa Provinsi
Meskipun opsen pajak diberlakukan, beberapa provinsi memastikan tidak ada kenaikan tarif PKB dan BBNKB, bahkan memberikan keringanan:
Jawa Timur (Cabang Bumen Redja Abadi: Sidoarjo, Pasuruan): PKB turun dari 1,5% menjadi 1,2%, BBNKB turun dari 12,5% menjadi 12%, serta BBNKB kepemilikan kedua (BBNKB II) menjadi nol alias gratis.
Jawa Tengah (Cabang Bumen Redja Abadi: Semarang, Mertoyudan, Magelang, Kebumen): PKB turun dari 1,5% menjadi 1,05%, BBNKB kendaraan baru turun dari 12,5% menjadi 10%, serta diskon PKB sebesar 13,94% dan diskon pokok BBNKB sebesar 24,70%.
Banten (Cabang Bumen Redja Abadi: BSD, Cikupa): PKB kendaraan pertama turun dari 1,75% menjadi 1,2%, serta pengurangan pokok PKB sebesar 12,15% dan BBNKB sebesar 37,25%.
Bali (Cabang Bumen Redja Abadi: Denpasar): Diskon pajak kendaraan hingga 14,35% untuk kendaraan bermotor hingga 200cc, serta pengurangan 12,15% untuk kendaraan di atas 200cc.
Dapatkan Mitsubishi Impian Anda di Bumen Redja Abadi!
Bagi Anda yang ingin memiliki kendaraan Mitsubishi, ini adalah waktu yang tepat! Dengan adanya penyesuaian tarif pajak, Anda bisa mendapatkan kendaraan dengan biaya lebih ringan. Segera kunjungi cabang Bumen Redja Abadi di Sidoarjo, Pasuruan, Imam Bonjol, Gatot Subroto, BSD, Cikupa, Magelang, Mertoyudan, Kebumen, dan Semarang untuk mendapatkan penawaran terbaik!