Opsen pajak kendaraan 2025 mulai berlaku! Cek tarif PKB & BBNKB terbaru, keringanan pajak di berbagai daerah, dan beli Mitsubishi di Bumen Redja Abadi!

Opsen Pajak Mulai Berlaku, Ketahui Perubahannya!

kategori: News


Posted on 06 February 2025


Mulai 5 Januari 2025, pemerintah akan menerapkan skema baru opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi pemungutan pajak antara pemerintah pusat dan daerah serta mempercepat penerimaan daerah.

Apa Itu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor?

Opsen adalah pungutan tambahan pajak berdasarkan persentase tertentu. Opsen pajak daerah menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi kepada kabupaten/kota. Dengan adanya opsen ini, pembayaran pajak kendaraan akan langsung dibagi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota melalui mekanisme setoran yang dipisahkan (split payment).

Tarif Pajak Kendaraan Bermotor yang Baru

Untuk mengakomodasi penerapan opsen ini, tarif pajak kendaraan bermotor diturunkan:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Maksimal 1,2% untuk kendaraan pertama.

  • Pajak Progresif: Maksimal 6%.

  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Maksimal 12%.

Dibandingkan dengan aturan lama (UU No. 28 Tahun 2009) yang menetapkan tarif PKB minimal 1% dan maksimal 2%, kini tarif maksimal turun menjadi 1,2%. Hal ini diharapkan tidak terlalu membebani pemilik kendaraan.

Keringanan Pajak di Beberapa Provinsi

Meskipun opsen pajak diberlakukan, beberapa provinsi memastikan tidak ada kenaikan tarif PKB dan BBNKB, bahkan memberikan keringanan:

  • Jawa Timur (Cabang Bumen Redja Abadi: Sidoarjo, Pasuruan): PKB turun dari 1,5% menjadi 1,2%, BBNKB turun dari 12,5% menjadi 12%, serta BBNKB kepemilikan kedua (BBNKB II) menjadi nol alias gratis.

  • Jawa Tengah (Cabang Bumen Redja Abadi: Semarang, Mertoyudan, Magelang, Kebumen): PKB turun dari 1,5% menjadi 1,05%, BBNKB kendaraan baru turun dari 12,5% menjadi 10%, serta diskon PKB sebesar 13,94% dan diskon pokok BBNKB sebesar 24,70%.

  • Banten (Cabang Bumen Redja Abadi: BSD, Cikupa): PKB kendaraan pertama turun dari 1,75% menjadi 1,2%, serta pengurangan pokok PKB sebesar 12,15% dan BBNKB sebesar 37,25%.

  • Bali (Cabang Bumen Redja Abadi: Denpasar): Diskon pajak kendaraan hingga 14,35% untuk kendaraan bermotor hingga 200cc, serta pengurangan 12,15% untuk kendaraan di atas 200cc.

Dapatkan Mitsubishi Impian Anda di Bumen Redja Abadi!

Bagi Anda yang ingin memiliki kendaraan Mitsubishi, ini adalah waktu yang tepat! Dengan adanya penyesuaian tarif pajak, Anda bisa mendapatkan kendaraan dengan biaya lebih ringan. Segera kunjungi cabang Bumen Redja Abadi di Sidoarjo, Pasuruan, Imam Bonjol, Gatot Subroto, BSD, Cikupa, Magelang, Mertoyudan, Kebumen, dan Semarang untuk mendapatkan penawaran terbaik!

Bagikan Artikel Ini